Standarisasi Kebijakan Penggunaan AI dalam Media Penyiaraan di ASEAN
Standarisasi Kebijakan Penggunaan AI dalam Media Penyiaraan di ASEAN
komdigi.go.id
Kamis, 05 Februari 2026 - 13:00
Kategori Siaran Pers

Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kolaborasi regional ASEAN untuk menghadapi tantangan disinformasi dan konten deepfake di era kecerdasan artifisial (AI), salah satunya melalui harmonisasi standar deteksi dan pelabelan konten berbasis AI lintas negara.

Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas ekosistem penyiaran di kawasan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menegaskan hal tersebut dalam Regional Workshop “Broadcasting in the Age of AI Disruption by Southeast Asia-Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities” yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (04/02/2026).

“Kita perlu mekanisme yang dapat dioperasikan di seluruh ASEAN untuk mendeteksi dan menandai deepfake. Karena kita tahu, lanskap regulasi yang terfragmentasi hanya menguntungkan pelaku kejahatan,” tegas Dirjen Edwin mewakili Menkomdigi Meutya Hafid.

Dirjen Edwin menekankan bahwa perkembangan AI tidak semestinya dipandang semata sebagai gangguan, melainkan sebagai kekuatan besar yang perlu diintegrasikan secara strategis.

Namun, integrasi tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang melindungi kepentingan publik dan nilai-nilai kemanusiaan.

“AI ini kan kekuatannya sangat besar sekali, tidak bisa dilawan. Meskipun memang AI membawa bahaya, tapi banyak manfaatnya yang bisa diterima dan yang dibutuhkan adalah integrasi strategis dengan tata kelola yang jelas agar teknologi benar-benar melayani masyarakat,” jelasnya.

Dirjen Edwin menjelaskan tantangan AI tidak hanya soal deepfake dan disinformasi, tetapi juga potensi memperlebar kesenjangan sosial.

Karena itu, sektor penyiaran memiliki peran strategis untuk memastikan manfaat AI dapat diakses secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami melihat penyiaran sebagai instrumen penting untuk mengedukasi publik. Jika pemanfaatan AI disebarluaskan melalui sistem penyiaran yang inklusif, risiko kesenjangan akibat AI dapat ditekan,” ujarnya.

Dalam konteks nasional, Edwin menegaskan bahwa Indonesia tidak membiarkan ruang digital menjadi wilayah tanpa aturan.

Pemerintah telah mewajibkan platform digital untuk menerapkan sistem yang dapat melindungi anak-anak dan mencegah penyebaran konten hoaks.

“Kami juga mendorong platform global menyediakan alat deteksi dan pelabelan konten AI untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Edwin mengapresiasi langkah ASEAN dalam membangun tata kelola AI bersama, mulai dari Panduan ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI, pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola AI, hingga peluncuran Peta Jalan AI ASEAN yang Bertanggung Jawab (2025–2030).

Siaran Pers No. 29/HM-KKD/2/2026
Kamis, 5 Februari 2026

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login