Pernyataan Resmi Inspektur Jenderal Kemkomdigi
komdigi.go.id
Selasa, 10 Februari 2026 - 18:30
Kategori Siaran Pers

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan penegakan tata kelola pemerintahan yang baik, serta atas arahan Pimpinan Kementerian Komunikasi dan Digital, Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan penjelasan terkait proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), sebagai berikut:

  • PJLP yang dimaksud merupakan proses pengadaan jasa perorangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) yang dilaksanakan pada tanggal 12–15 Januari 2026.
  • Proses pengadaan jasa lainnya perorangan tersebut dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID.
  • Pengadaan jasa dimaksud mencakup 9 (sembilan) posisi tenaga administrasi di lingkungan Sekretariat DJID.

Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.
  2. Pengadaan PJLP terhadap 9 (sembilan) posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
  3. Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
  4. Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap 9 (sembilan) posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan.

Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik.

Arief Tri Hardiyanto
Inspektur Jenderal
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login