Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi rujukan penting bagi Malaysia dalam merumuskan regulasi pembatasan usia anak di platform digital, khususnya media sosial.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching yang menyoroti pendekatan Indonesia dalam mengatur batasan usia anak secara lebih spesifik dan adaptif terhadap karakter masing-masing platform digital.
“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya (Menkomdigi Meutya Hafid) bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan,” ungkap YB Teo Nie Ching dalam kunjungan audiensi yang diterima langsung oleh Wamenkomdigi Nezar Patria di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (10/02/2026).
Wamen YB Teo menjelaskan bahwa Malaysia telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial dengan ketentuan usia minimum 16 tahun untuk seluruh platform.
Menurutnya, anak-anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.
Saat ini, pemerintah Malaysia tengah menjalankan tahap uji coba regulasi (regulatory sandbox) dengan melibatkan penyedia platform digital.
“Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia,” jelasnya.
Pemerintah Malaysia juga membuka ruang bagi platform untuk mengajukan teknologi alternatif yang dinilai efektif dalam memastikan verifikasi usia pengguna.
“Melalui sandbox ini, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik. Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna,” jelasnya.
Sementara itu, Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa PP TUNAS dengan slogan Tunggu Anak Siap, dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak, sekaligus membuka peluang kerja sama regional yang lebih erat.
Menurut Wamen Nezar, dalam kerangka yang lebih luas, Indonesia melihat potensi besar kerja sama antara Indonesia dan Malaysia melalui berbagi pengalaman, pertukaran praktik terbaik, dan saling belajar dalam tata kelola digital.
“Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama. Kami anggap (PP TUNAS) sangat serius untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar dengan aman di dunia digital,” tegas Wamen Nezar.
Wamen Nezar Patria juga menyoroti perlindungan anak di ruang digital yang menjadi prioritas bersama antara Indonesia dan Malaysia untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar secara aman di ekosistem digital.
“Kami yakin bahwa melalui dialog terbuka dan kerja sama, Indonesia dan Malaysia dapat memberikan contoh kuat tentang kemitraan regional di era digital. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama,” tandasnya.
Siaran Pers No. 35/HM-KKD/2/2026
Selasa, 10 Februari 2026