Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembukaan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya Pemerintah dalam mengoptimalisasi sumber daya spektrum frekuensi guna mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.
Proses seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029. Tujuannya adalah untuk memberikan tambahan ketersediaan spektrum bagi penyelenggara seluler guna mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.
Adapun objek pita frekuensi radio yang ditawarkan dalam seleksi ini meliputi:
Kewajiban Pemenang Seleksi
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, antara lain:
Ketentuan Mitigasi Gangguan Frekuensi
Dalam aspek teknis, pemenang seleksi diwajibkan melakukan langkah-langkah mitigasi interferensi yang merugikan (harmful interference), yaitu:
Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen menjalankan proses seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, diharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan pengumuman resmi pembukaan seleksi dapat diakses disini.