Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penataan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio, dan infrastruktur digital.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Kualitas Layanan menyelenggarakan fungsi:
Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan spektrum, UPT ini bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, serta memastikan kualitas layanan yang diberikan terjamin sesuai dengan penerapan Quality of Service (QoS) dan Quality Assurance (QA).
Melalui sistem monitoring yang terintegrasi dan berbasis teknologi, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital memastikan bahwa setiap entitas dan stakeholder yang terlibat menggunakan spektrum secara legal, aman, dan tidak saling mengganggu. Hal ini sangat krusial dalam mendukung kelancaran komunikasi publik, penyiaran, telekomunikasi, serta layanan darurat dan pertahanan negara.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dimaksud disusun sebagai upaya mendukung percepatan transformasi digital melalui fasilitator dalam penegakan regulasi dan penyelesaian gangguan frekuensi. Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital di berbagai wilayah Indonesia memungkinkan respons cepat terhadap insiden gangguan bahkan di daerah terpencil. Dalam era digital yang semakin kompleks, peran UPT bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital menjadi semakin vital dalam menjaga integritas spektrum sebagai sumber daya terbatas yang bernilai strategis bagi pembangunan nasional.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital, Kemkomdigi membuka konsultasi publik selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 18 Mei 2026.
Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat email tu.rowai@komdigi.go.id
Draft RPM Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Kualitas Layanan dapat diunduh pada tautan berikut: https://s.komdigi.go.id/NaskahUjiPublikdanRPMOTKBalmon