Kemkomdigi Jadikan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI
Kemkomdigi Jadikan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI
komdigi.go.id
Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00
Kategori Siaran Pers

Pemerintah memilih pendekatan bertahap dalam membangun tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

"Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu," ujar Wamen Nezar Patria saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (27/07/2026).

Menurut Wamen Nezar, pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI.

Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden.

Wamen Nezar menjelaskan peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital adalah membangun kerangka regulasi, etika, serta kebijakan yang mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab di seluruh sektor.

Implementasi teknologi AI, menurutnya, menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan layanan dan bisnisnya.

Wamen Nezar menegaskan pembangunan ekosistem AI nasional tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan berbagai regulasi digital yang sedang disiapkan pemerintah, termasuk Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi mengenai ketahanan dan keamanan siber.

Menurutnya, integrasi kebijakan tersebut akan memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi bagi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus secara keseluruhan adalah Undang-Undang ITE. Lalu cyber security nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber," pungkasnya.

Dalam audiensi tersebut, Wamen Nezar juga menyambut baik inisiatif Justisio yang berencana menyelenggarakan seminar bagi kalangan profesional hukum untuk memperluas pemahaman mengenai regulasi AI.

Menurutnya, penggunaan AI di sektor hukum terus berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum hingga analisis perkara.

Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan risiko seperti bias dan halusinasi AI.

"Sekarang kan adopsi AI ini di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, sampai dengan kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat sama AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias, halusinasi, risikonya tinggi," jelas Wamen Nezar.

Siaran Pers No. 138/HM-KKD/7/2026
Selasa, 28 Juli 2026

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login