Kemkomdigi Himpun Masukan Industri untuk Tata Kelola Hak Cipta di Era AI
Kemkomdigi Himpun Masukan Industri untuk Tata Kelola Hak Cipta di Era AI
komdigi.go.id
Rabu, 29 Juli 2026 - 07:00
Kategori Siaran Pers

Kementerian Komunikasi dan Digital terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan tata kelola hak cipta di era kecerdasan artifisial (AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mendengarkan pandangan industri mengenai pelindungan karya jurnalistik, penggunaan AI, serta berbagai pilihan mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.

"Kami prihatin terhadap beberapa isu yang menjadi perbincangan di kalangan komunitas media. Kami ingin mendengar pandangan dan rencana Anda. Kami juga menghargai kontribusi besar Google dalam menjaga ekosistem media di Indonesia tetap sehat," ujar Wamen Nezar Patria saat menerima audiensi Google di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/07/2026).

Wamen Nezar mengungkapkan pemerintah tengah mencermati dampak perkembangan AI terhadap keberlanjutan industri media.

Perusahaan pers melaporkan penurunan lalu lintas pembaca yang berpengaruh terhadap pendapatan sehingga diperlukan model bisnis baru yang mampu menjawab perubahan ekosistem digital.

"Kekhawatiran terbesar para pengelola situs saat ini yang berkaitan dengan AI adalah penurunan trafik. Beberapa bahkan melaporkan kehilangan sekitar 70 persen trafik sehingga mereka membutuhkan skema model bisnis baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi ini," ungkap Wamen Nezar.

Wamen Nezar Patria mengatakan pemerintah menerima berbagai masukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak cipta, keberlanjutan industri media, dan kepastian bagi platform digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

"Diskusinya masih terbuka dan belum ada kesimpulan. Pemerintah berupaya mencari solusi yang adil, transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan bagi semua pihak," tutur Wamen Nezar.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan tata kelola hak cipta yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor industri.

"Kami akan memfasilitasi diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengeksplorasi pilihan terbaik. Kebutuhan setiap sektor harus dilihat secara spesifik karena karakteristiknya berbeda dan tidak bisa disamakan," pungkas Wamen Nezar.

Dalam audiensi tersebut, Managing Director News Google Asia Pacific Kate Beddoe menyampaikan pandangan mengenai sejumlah substansi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, antara lain definisi karya jurnalistik, pemanfaatan konten untuk pengembangan AI, serta mekanisme lisensi antara platform digital dan perusahaan media.

Google juga mengusulkan agar mekanisme kerja sama business-to-business (B2B) tetap diakomodasi sebagai alternatif yang dapat berjalan berdampingan dengan skema Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Siaran Pers No. 139/HM-KKD/7/2026
Rabu, 29 Juli 2026

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login