Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai mengubah cara platform digital beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan delapan penyelenggara layanan atau platform secara sukarela menyatakan produk, layanan, dan fiturnya masuk kategori berisiko tinggi melalui mekanisme penilaian mandiri (self-assessment).
Menurut Menkomdigi, pengakuan tersebut menjadi indikator bahwa industri mulai menyesuaikan diri dengan pendekatan pelindungan anak berbasis risiko yang diterapkan Indonesia.
"Kami menerima self-assessment dari platform dan menariknya ada delapan platform yang secara jujur menyampaikan bahwa layanan mereka masuk kategori berisiko tinggi. Ini menunjukkan bahwa platform mulai memahami dan mengikuti pendekatan pelindungan anak yang diterapkan Indonesia," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (04/08/2026).
Platform yang masuk dalam kategori tersebut mencakup platform media sosial, e-commerce, hingga gim daring.
Pengakuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara platform dalam menerapkan pendekatan berbasis risiko yang menjadi karakter utama PP TUNAS.
“Jadi yang kita harapkan bahwa nantinya gerakan ini tidak harus pemerintah yang bilang ‘kamu resiko tinggi’, mereka mengakui dengan sendirinya. Menurut saya cukup berani untuk langsung mengatakan dan mengklaim bahwa mereka high risk,” ungkap Meutya.
Berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pelarangan menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial atau platform digital, Indonesia melalui PP TUNAS mengadopsi pendekatan risk-based regulation.
Setiap platform diminta melakukan penilaian terhadap tingkat risiko layanannya berdasarkan sejumlah indikator seperti keberadaan fitur komunikasi, paparan konten yang tidak sesuai usia anak, desain yang berpotensi menimbulkan kecanduan, pelindungan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data.
"Ini seperti sistem klasifikasi usia pada film. Tidak harus selalu pemerintah yang mengatakan sebuah platform berisiko tinggi. Platform juga didorong melakukan penilaian secara jujur terhadap layanannya," jelas Meutya.
Ia menambahkan hasil self-assessment tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan verifikasi sekaligus memastikan kewajiban pelindungan anak dijalankan sesuai tingkat risiko masing-masing platform.
Dengan demikian, pengakuan platform sebagai layanan berisiko tinggi juga diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara lain dalam melakukan penilaian yang objektif.
"Kalau ada platform yang sudah mengakui dirinya high risk, maka itu menjadi pegangan bagi kami sekaligus menjadi tolok ukur bagi platform lain untuk melakukan penilaian yang sama secara bertanggung jawab," tandasnya.
Selain mendorong kepatuhan melalui self-assessment, pemerintah juga terus berdialog dengan platform digital agar melakukan perbaikan desain layanan sehingga tingkat risikonya dapat diturunkan.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah penyesuaian fitur oleh Roblox, yang menonaktifkan fitur percakapan (chat) secara bawaan bagi pengguna Indonesia di bawah usia 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tujuan utama PP TUNAS bukan sekadar membatasi akses anak terhadap platform digital, melainkan mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman melalui peningkatan tanggung jawab penyelenggara platform.
"Yang ingin kita bangun adalah perubahan perilaku seluruh ekosistem digital. Anak harus terlindungi, sementara platform juga terdorong menghadirkan layanan yang semakin aman dan sesuai bagi pengguna anak," pungkasnya.