Evaluasi 6 Bulan PP TUNAS, 28 Juta Anak Terlindungi, Kepatuhan Platform Meningkat
Evaluasi 6 Bulan PP TUNAS, 28 Juta Anak Terlindungi, Kepatuhan Platform Meningkat
komdigi.go.id
Senin, 14 September 2026 - 18:30
Kategori Siaran Pers

Enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi momentum bagi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengevaluasi sejauh mana platform digital menjalankan kewajiban pelindungan anak.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerapan kewajiban pelindungan anak mulai terukur melalui proses penilaian mandiri (self-assessment), verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan langkah dan fitur pelindungan anak pada sejumlah platform digital.

Melalui penerapan berbagai kewajiban tersebut, sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan pelindungan dari berbagai risiko di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan menjadi tahapan penting untuk memastikan kewajiban pelindungan anak tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret oleh penyelenggara platform digital.

“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026).

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan self-assessment.

Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 60 PLF, yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.

Sebanyak 42 (empat puluh dua) PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan 18 (delapan belas) PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan sedang dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Penerapan pelindungan anak juga terlihat dari berbagai langkah teknis yang mulai diterapkan oleh sejumlah platform digital.

Roblox, misalnya, menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia serta secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa implementasi PP TUNAS tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perubahan nyata pada desain, fitur, dan tata kelola layanan digital untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi anak.

Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tandas Meutya.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan PP TUNAS dan tindak lanjut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian mandiri, verifikasi, serta pelaksanaan kewajiban PSE dalam pelindungan anak.

Kemkomdigi memastikan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kewajiban yang telah ditetapkan dengan langkah nyata PSE dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Berikut adalah 42 PLF yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital terdiri atas 28 PLF berprofil risiko rendah, yaitu:

  1. Apple Arcade;
  2. Lapak Gaming;
  3. Itemku;
  4. App Store;
  5. Apple Books;
  6. Situs Web Lazada Service;
  7. OPPO Official Website;
  8. Game Center & Games;
  9. Google Shopping;
  10. Livin' Next-G;
  11. Eidupay;
  12. DANA;
  13. UniPin;
  14. Livin' by Mandiri;
  15. Netflix Kids Profile;
  16. FaceTime;
  17. iMessage;
  18. Google Messages;
  19. Gmail;
  20. Canva Pendidikan;
  21. iCloud Drive & Photos;
  22. Siri;
  23. YouTube Kids;
  24. Google Maps;
  25. Gemini;
  26. Apple Maps;
  27. Apple Invites; dan
  28. Google Classroom.

Sementara itu, sebanyak 14 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai PLF berprofil risiko tinggi, yaitu:

  1. Aplikasi Lazada;
  2. Situs Web Lazada;
  3. Blibli;
  4. BMoney;
  5. Vidio;
  6. Hago App;
  7. Pinterest;
  8. SnackVideo;
  9. X;
  10. Sola Mahjong;
  11. Goddess of Victory: NIKKE;
  12. Age of Empires Mobile;
  13. Valorant; dan
  14. Teamfight Tactics Mobile.

Adapun 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan sedang dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 PLF memiliki hasil verifikasi berprofil risiko rendah, yaitu:

  1. Google Play;
  2. PlayStation;
  3. Apple Music;
  4. Apple TV;
  5. Spotify;
  6. Ruangguru App dan Ruangguru Web-based;
  7. Google Workspace;
  8. Google Search;
  9. Safari; dan
  10. Google Photos.

Sementara itu, sebanyak 8 PLF lainnya memiliki hasil verifikasi berprofil risiko tinggi, yaitu:

  1. Apple Podcasts;
  2. WeTV (Layanan Streaming);
  3. MAXStream TV;
  4. Discord;
  5. Telegram Messenger;
  6. YouTube;
  7. Ludo World–Ludo Superstar; dan
  8. Crossfire: Legends.
Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login