Perketat Pengawasan, Komdigi Minta 25 PSE Lingkup Privat Penuhi Kewajiban Pendaftaran
komdigi.go.id
Kamis, 17 September 2026 - 09:00
Kategori Siaran Pers

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada 25 PSE Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing. PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah disampaikan surat pemberitahuan adalah sebagai berikut:

No

Nama Penyelenggara Sistem Elektronik

Sistem Elektronik

Regional

1

PT ASI Pudjiastuti AviationWebsite susiair.com

Domestik

2

PT Dharma Lautan UtamaWebsite tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry

Domestik

3

PT Doran Sukses IndonesiaWebsite jete.id dan aplikasi Jete Connect

Domestik

4

PT Express Transindo Utama TbkWebsite expressgroup.co.id

Domestik

5

PT Haryanto Motor IndonesiaAplikasi PO Haryanto Online

Domestik

6

PT Indo Transport AbdimasAplikasi PO Handoyo

Domestik

7

PT Jackal HolidaysWebsite jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays

Domestik

8

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat

Domestik

9

PT Lion Mentari AirlinesWebsite lionair.co.id dan aplikasi Lion Air

Domestik

10

PT Niaga Handal CemerlangWebsite arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle

Domestik

11

PT Pelayaran Sakti Inti MakmurAplikasi Express Bahari Mobile

Domestik

12

PT Pelita Air ServiceWebsite pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air

Domestik

13

PT Ray PropertindoWebsite raywhite.co.id

Domestik

14

PT Rosalia Indah TransportWebsite rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport

Domestik

15

PT Sebastian Citra IndonesiaWebsite rotio.id

Domestik

16

PT Sriwijaya AirWebsite sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile

Domestik

17

PT Sudiro Tungga JayaAplikasi Sudiro Tungga Jaya

Domestik

18

PT Super Air JetWebsite superairjet.com dan Aplikasi Super Air Jet

Domestik

19

PT Surya Pertiwi TbkWebsite suryapertiwi.co.id

Domestik

20

PT Trans Antar Nusabird (Cititrans)Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans

Domestik

21

PT Trans Berjaya KhatulistiwaWebsite daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans

Domestik

22

PT Transportasi JakartaWebsite transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta

Domestik

23

Secret Industries Pty LtdWebsite fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret

Asing

24

Shopify Inc.Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person

Asing

25

Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn.Website sewakost.com

Domestik

Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran. Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Komdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui tautan http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga dapat menghubungi layanan Helpdesk selama jam operasional 08.00-16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) melalui kanal layanan pada tautan https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami:

  1. WhatsApp: +6281519456822
  2. Email: layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id
  3. Zoom: pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom
  4. Tatap Muka: Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.

Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya.

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login