Dalam rangka menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tepat sasaran dan berkeadilan (meaningful participation) sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 700 MHz telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan menetapkan seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2x45 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari keseluruhan pita frekuensi radio 700 MHz dimaksud, sebagian bloknya telah dialokasikan melalui proses seleksi untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler sebesar 2x35 MHz, sedangkan blok sebesar 2x10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya. Pada tahun 2025, Kementerian Pertahanan menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis demi menjamin kehandalan, kontinuitas, dan keamanan komunikasi pertahanan. Dalam rangka menyesuaikan alokasi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung keperluan pertahanan negara dimaksud, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz perlu diubah. Substansi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini pada pokoknya sebagai berikut:
Tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melaui surat
eletronik kepada leon005@komdigi.go.id, dian035@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id, mulai tanggal 17 September 2026 sampai dengan 27 September 2026.
Dokumen RPM tentang Perubahan Atas Permenkominfo 10/2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dapat diunduh pada tautan ini.