Konsultasi Publik RPM tentang Perubahan Atas Permenkominfo 10/2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
komdigi.go.id
Kamis, 17 September 2026 - 13:50
Kategori Siaran Pers

Dalam rangka menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tepat sasaran dan berkeadilan (meaningful participation) sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 700 MHz telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan menetapkan seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2x45 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari keseluruhan pita frekuensi radio 700 MHz dimaksud, sebagian bloknya telah dialokasikan melalui proses seleksi untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler sebesar 2x35 MHz, sedangkan blok sebesar 2x10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya. Pada tahun 2025, Kementerian Pertahanan menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis demi menjamin kehandalan, kontinuitas, dan keamanan komunikasi pertahanan. Dalam rangka menyesuaikan alokasi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung keperluan pertahanan negara dimaksud, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz perlu diubah. Substansi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dengan moda FDD pada rentang:
    a. 703 – 738 MHz berpasangan dengan 758 – 793 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; dan
    b. 738 – 748 MHz berpasangan dengan 793 – 803 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara;
  2. Hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah nasional;
  3. Penetapan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara sebagai pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz berdasarkan meknisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pencabutan IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz kepada Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara sebelum berakhirnya masa berlaku IPFR dalam hal:
    a. penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal; dan/atau
    b. terdapat perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional.
  5. Hak pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT seperti 4G/5G;
  6. Pengecualian kewajiban bagi pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara dari membayar BHP frekuensi radio serta pemenuhan sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara sepanjang memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum; dan
  7. Larangan bagi pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara untuk:
    a. menyelenggarakan Telekomunikasi di luar peruntukannya;
    b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan Telekomunikasi lainnya; dan
    c. memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya.

Tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melaui surat
eletronik kepada leon005@komdigi.go.id, dian035@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id, mulai tanggal 17 September 2026 sampai dengan 27 September 2026.

Dokumen RPM tentang Perubahan Atas Permenkominfo 10/2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dapat diunduh pada tautan ini.

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login