Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband)
komdigi.go.id
Selasa, 22 September 2026 - 20:00
Kategori Siaran Pers

Dalam rangka menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tepat sasaran dan berkeadilan (meaningful participation) sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband).

Layanan mobile broadband memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pengembangannya masih menghadapi kesenjangan konektivitas antarwilayah, keberadaan wilayah yang belum terlayani secara memadai, serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur pada wilayah dengan kondisi geografis sulit dan kelayakan komersial yang rendah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband).

Rancangan Peraturan Menteri ini menggunakan pendekatan pemetaan zonasi pada tingkat desa/kelurahan dengan mempertimbangkan potensi wilayah dan kondisi infrastruktur telekomunikasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan, sekaligus mendukung pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029, termasuk target cakupan populasi mobile broadband sebesar 98 persen pada tahun 2029.

Substansi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Pemetaan wilayah pengembangan mobile broadband ke dalam zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan wilayah yang dianggap sudah layak secara komersial, zona kuning merupakan wilayah yang memerlukan kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator, sedangkan zona merah merupakan wilayah yang belum layak secara komersial dan memerlukan intervensi pemerintah;
  2. Pembagian peran penyediaan infrastruktur antara penyelenggara jaringan bergerak seluler dan Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai zonasi, termasuk perencanaan bersama (joint-planning) serta intervensi pemerintah yang bersifat sementara pada zona merah dan juga pada zona kuning dalam kondisi tertentu;
  3. Pemberian kemudahan pengembangan infrastruktur pada zona kuning dan zona merah, antara lain pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link serta penggunaan Radio Local Area Network (RLAN) di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana diatur dalam rancangan;
  4. Panduan indikator cakupan dan kecepatan akses mobile broadband sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan dan evaluasi kualitas layanan yang diterima masyarakat;
  5. Mekanisme pembaruan rencana umum pengembangan infrastruktur digital pitalebar bergerak (mobile broadband) dengan memperhatikan perkembangan potensi desa/kelurahan dan capaian infrastruktur telekomunikasi;
  6. Koordinasi pelaksanaan melalui forum koordinasi infrastruktur digital yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku industri untuk menyinkronkan pembangunan serta melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
  7. Pendanaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan rencana umum untuk memastikan pembangunan infrastruktur serta penggunaan anggaran berlangsung secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Tanggapan/ masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat eletronik kepada benny.elian@komdigi.go.id, sade002@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id mulai tanggal 22 September sampai dengan 5 Oktober 2026.

Dokumen Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) beserta lampiran dapat diunduh pada tautan ini.

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login