Dalam rangka menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tepat sasaran dan berkeadilan (meaningful participation) sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband).
Layanan mobile broadband memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pengembangannya masih menghadapi kesenjangan konektivitas antarwilayah, keberadaan wilayah yang belum terlayani secara memadai, serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur pada wilayah dengan kondisi geografis sulit dan kelayakan komersial yang rendah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband).
Rancangan Peraturan Menteri ini menggunakan pendekatan pemetaan zonasi pada tingkat desa/kelurahan dengan mempertimbangkan potensi wilayah dan kondisi infrastruktur telekomunikasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan, sekaligus mendukung pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029, termasuk target cakupan populasi mobile broadband sebesar 98 persen pada tahun 2029.
Substansi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini pada pokoknya sebagai berikut:
Tanggapan/ masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat eletronik kepada benny.elian@komdigi.go.id, sade002@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id mulai tanggal 22 September sampai dengan 5 Oktober 2026.
Dokumen Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) beserta lampiran dapat diunduh pada tautan ini.