7 PSE Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Komdigi Terbitkan Peringatan Tertulis
komdigi.go.id
Minggu, 27 September 2026 - 17:00
Kategori Siaran Pers

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbitkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran bagi 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga tanggal 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (27/09/2026).

Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, 16 PSE Lingkup Privat telah memenuhi kewajiban, yaitu:

No

Nama Penyelenggara Sistem Elektronik

No

Nama Penyelenggara Sistem Elektronik

1

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)

9

PT Trans Berjaya Khatulistiwa

2

PT Lion Mentari Airlines

10

PT Jackal Holidays

3

PT Super Air Jet

11

PT Niaga Handal Cemerlang

4

PT ASI Pudjiastuti Aviation

12

PT Transportasi Jakarta

5

PT Dharma Lautan Utama

13

PT Doran Sukses Indonesia

6

PT Pelayaran Sakti Inti Makmur

14

PT Ray Propertindo

7

PT Express Transindo Utama Tbk

15

PT Surya Pertiwi Tbk

8

PT Trans Antar Nusabird (Cititrans)

16

PT Rajawali Bangun Angkasa

Sedangkan 2 PSE Lingkup Privat telah melakukan komunikasi untuk menyampaikan komitmen pendaftaran, yaitu:

No

Nama Penyelenggara Sistem Elektronik

Nama Sistem Elektronik

Regional

1

PT Pelita Air ServiceWebsite pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air

Domestik

2

Shopify IncWebsite shopify.com dan aplikasi Shopify

Asing

Untuk 7 PSE lainnya, surat peringatan disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.

Adapun daftar 7 PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan adalah sebagai berikut:

No

Nama Penyelenggara Sistem Elektronik

Sistem Elektronik

Regional

1

PT Haryanto Motor IndonesiaAplikasi PO Haryanto Online

Domestik

2

PT Indo Transport AbdimasAplikasi PO Handoyo

Domestik

3

PT Rosalia Indah TransportWebsite rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport

Domestik

4

PT Sebastian Citra IndonesiaWebsite rotio.id

Domestik

5

PT Sriwijaya AirWebsite sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile

Domestik

6

PT Sudiro Tungga JayaAplikasi Sudiro Tungga Jaya

Domestik

7

Secret Industries Pty LtdWebsite fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret

Asing

Alexander menegaskan apabila hingga tanggal 1 Oktober 2026, 7 PSE ini masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Komdigi, jelas Dirjen Sabar, tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Komdigi terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui kanal layanan pendaftaran:

  1. WhatsApp: +6281519456822
  2. Email: layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id
  3. Zoom: pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom
  4. Tatap Muka: Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.

Waktu Operasional: 
Jadwal Reguler Pukul 08.00-12.00 dan 13.00-16.00 WIB (Senin-Jumat) 
Panduan pendaftaran, pemutakhiran data, atau pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat diakses melalui:
https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login