Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan terus melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat.
Penanganan judi online tidak akan berhenti pada pemblokiran karena aktivitas tersebut merupakan kejahatan yang terus beregenerasi dan dapat melintasi batas negara.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026).
Dari 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP.
Terhadap situs dan IP tersebut, pemerintah dapat melakukan pemutusan akses.
Namun, Meutya menegaskan bahwa pelaku tidak tinggal diam.
Setelah satu akses diputus, pelaku kembali membuat situs, akun, atau menggunakan jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk memanfaatkan kolom komentar di platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.
Menurut Meutya, pola tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran di ruang digital, melainkan aktivitas yang memiliki karakter kejahatan transnasional.
Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar bukan hanya kontennya, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.
Tanpa tindakan terhadap aktor di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan.
Pemerintah karena itu tidak akan membiarkan pemutusan akses menjadi siklus tanpa akhir tanpa upaya memutus sumber aktivitas perjudian.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya menegaskan industri digital juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online.
Pemerintah akan terus mendorong platform dan penyelenggara layanan digital untuk memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian, termasuk terhadap pola penyebaran yang memanfaatkan fitur interaksi pengguna seperti kolom komentar.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.
Masyarakat juga dapat menjadi mata tambahan pemerintah dalam menemukan konten perjudian yang terus berubah dan berpindah.
Meutya mengajak mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan seluruh masyarakat untuk tidak membiarkan konten judi online lewat begitu saja, melainkan melaporkannya melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.
Meutya mengingatkan bahwa dampak judi online dapat mengenai siapa saja tanpa mengenal usia maupun status sosial.
Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat edukasi dan literasi digital sekaligus menutup berbagai celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau masyarakat.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Meutya menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari prinsip kerja Kemkomdigi, yaitu “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”.
Menurutnya, kemajuan digital harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pada saat yang sama memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman yang muncul di ruang digital.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus melakukan intervensi terhadap konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku, sementara penegakan hukum dilakukan untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Ia mengajak industri dan masyarakat mengambil bagian dalam upaya yang sama agar ruang digital Indonesia tidak menjadi tempat yang mudah dimanfaatkan jaringan perjudian.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.