Enam Bulan Implementasi PP TUNAS, Meutya Hafid: Platform Mulai Berbenah, Pelindungan Anak Kini Hadapi Era AI
Enam Bulan Implementasi PP TUNAS, Meutya Hafid: Platform Mulai Berbenah, Pelindungan Anak Kini Hadapi Era AI
komdigi.go.id
Rabu, 07 Oktober 2026 - 22:20
Kategori Siaran Pers

Enam bulan sejak dimulainya implementasi penundaan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, pemerintah mencatat sejumlah kemajuan dalam pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Namun, perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) menghadirkan risiko baru yang membuat agenda pelindungan anak harus terus berkembang.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan menunjukkan mulai adanya langkah konkret dari platform digital, mulai dari penonaktifan akun pengguna anak hingga pengembangan fitur yang lebih aman.

Namun, menurut Meutya, pemerintah tidak dapat berhenti pada capaian-capaian tersebut.

Perkembangan teknologi, terutama AI, membuat risiko terhadap anak semakin kompleks dan melintasi batas negara.

“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2026).

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menerima laporan perkembangan dari sejumlah platform digital.

TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.

Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook.

Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.

Meutya menegaskan angka penonaktifan akun merupakan salah satu indikator kemajuan, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegas Meutya.

Pemerintah saat ini masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun telah menerapkan fitur Teen Account.

Menurut Meutya, fitur tersebut masih perlu diperkuat untuk menjawab tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Kemkomdigi bersama tim pakar selanjutnya akan memperjelas indikator dari tujuh kategori risiko tersebut.

Langkah ini ditujukan untuk memberikan acuan yang lebih konkret bagi platform dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya.

Pemerintah juga menekankan bahwa tanggung jawab platform tidak berhenti pada pembatasan akun dan penyediaan fitur keamanan.

Edukasi kepada anak dan orang tua merupakan bagian penting dari pelindungan.

“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.

Pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak pada platform Threads.

Hingga evaluasi enam bulan dilakukan, pemerintah masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak pada platform tersebut.

Pelindungan Anak Memasuki Era AI

Evaluasi enam bulan juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat tantangan berikutnya.

Jika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) membangun fondasi pelindungan anak pada platform dan layanan digital, perkembangan AI menghadirkan bentuk risiko baru yang membutuhkan kerja sama lebih luas.

Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi yang mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar pelindungan anak.

Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027 yang antara lain mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.

Meutya mengatakan karakter AI yang berkembang lintas platform dan lintas negara membuat pelindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara sendiri.

“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.

Menurut Meutya, posisi Indonesia dalam koalisi global tersebut merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP TUNAS, yakni memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.

Indonesia memiliki kepentingan besar dalam agenda tersebut.

Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi oleh teknologi digital dan AI.

Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan tata kelola AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak.

“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.

Dari Evaluasi ke Penguatan Implementasi

Pemerintah akan melanjutkan evaluasi pelaksanaan kebijakan melalui survei untuk melihat dampaknya di masyarakat.

Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar pelindungan anak di ruang digital tidak hanya berjalan di tingkat pusat.

Kemkomdigi juga akan melanjutkan dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi untuk memperkuat implementasi kebijakan.

Menurut Meutya, enam bulan pertama merupakan tahap awal untuk membangun perubahan yang lebih luas dalam ekosistem digital.

“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” tegasnya.

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login