Kecanduan hingga Child Grooming, Meutya Hafid Jelaskan Alasan Pembatasan Akses Digital Anak
Kecanduan hingga Child Grooming, Meutya Hafid Jelaskan Alasan Pembatasan Akses Digital Anak
komdigi.go.id
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:00
Kategori Siaran Pers

Kecanduan, perundungan, penipuan, hingga child grooming menjadi risiko yang mengancam anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman yang belum tentu mereka kenali.

“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026).

Meutya menjelaskan kebijakan pemerintah tersebut didasarkan pada berbagai risiko yang dihadapi anak ketika menggunakan platform digital.

Risiko itu mencakup kecanduan, kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, keamanan data, serta gangguan kesehatan dan keselamatan anak.

Menurut Meutya, kecanduan menjadi salah satu persoalan utama karena sejumlah platform media sosial dan gim dirancang dengan fitur yang dapat membuat pengguna terus menghabiskan waktu di dalamnya.

Dampaknya, anak dapat mengalami kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital dan menunjukkan reaksi emosional ketika aksesnya dibatasi.

“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.

Risiko berikutnya muncul ketika platform menyediakan fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

Fitur tersebut dapat membuka peluang terjadinya perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke dalam kelompok radikal.

Lebih lanjut, Meutya mengingatkan orang tua agar memahami bahwa ruang digital memiliki risiko yang tidak selalu terlihat secara langsung.

Jika orang tua cenderung berhati-hati ketika membiarkan anak bepergian tanpa pendampingan, kewaspadaan yang sama perlu diterapkan ketika anak beraktivitas di internet.

“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.

Selain ancaman terhadap keselamatan, pemerintah juga memperhatikan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui berbagai mekanisme monetisasi platform.

Di sisi lain, pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak turut menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Dari aspek kesehatan, Meutya menyoroti dampak penggunaan perangkat digital yang berlebihan terhadap konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh anak.

Ia menekankan bahwa tumbuh kembang anak perlu ditopang keseimbangan antara kemampuan intelektual, kesehatan fisik, dan aktivitas di luar layar.

“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.

Meutya menegaskan kebijakan pembatasan akses digital bukan berarti meniadakan manfaat teknologi bagi anak.

Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia, dengan mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak.

Dalam konteks PP TUNAS, tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua.

Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban untuk menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah pelindungan yang sesuai.

Dengan demikian, upaya menjaga anak tidak hanya bergantung pada pengawasan orang tua, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan teknologi yang menyediakan ruang interaksi digital.

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login