Sebanyak 69 aplikasi berstatus go live di Pusat Data Nasional hingga September 2026, sementara 28 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi berbasis biometrik hingga akhir September 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital menempatkan penguatan infrastruktur, identitas digital, pengawasan platform, dan literasi masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana menjelaskan bahwa penguatan ketahanan digital dilakukan seiring dengan semakin luasnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat dan pemerintah.
"Hingga September 2026, ekosistem pusat data nasional telah dimanfaatkan lebih dari 490 tenan, yang terdiri dari kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga pemerintah lainnya," ujarnya saat mewakili Menkomdigi Meutya Hafid dalam National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Wijaya menjelaskan layanan Pusat Data Nasional telah memasuki tahap operasional untuk aplikasi dengan tingkat risiko rendah.
Pengembangan tersebut menjadi bagian dari penguatan infrastruktur pemerintah digital yang juga mencakup jaringan intrapemerintah dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Selain infrastruktur, Kemkomdigi memperkuat kepercayaan terhadap identitas digital melalui penerapan verifikasi biometrik pengenalan wajah dalam registrasi pelanggan seluler berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Hingga akhir September 2026, sebanyak 28 juta pelanggan telah melakukan registrasi menggunakan biometrik.
Meski demikian, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat besarnya populasi pengguna perangkat seluler di Indonesia.
"Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kualitas identitas pelanggan dan mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler dalam aktivitas digital sekaligus tetap menuntut pelindungan data pribadi yang ketat," jelasnya.
Penguatan ketahanan digital juga dilakukan melalui pengawasan platform dan pelindungan pengguna.
Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kemkomdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif, termasuk sekitar 4 juta konten perjudian online.
Pemerintah juga memperkuat tanggung jawab platform terhadap keselamatan anak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Di sisi pengembangan kapasitas masyarakat, program literasi digital telah menjangkau sekitar 5,7 juta orang.
Sementara itu, lebih dari 870 ribu peserta telah menyelesaikan pelatihan Digital Talent Scholarship dan Microskill secara kumulatif hingga September 2026.
Wijaya menekankan bahwa pembangunan ketahanan digital tidak cukup diukur dari jumlah infrastruktur, aplikasi, maupun program yang telah dijalankan.
Keberhasilan transformasi digital juga ditentukan oleh kemampuan layanan untuk tetap beroperasi ketika menghadapi gangguan serta kepercayaan masyarakat terhadap keamanan teknologi.
"Keamanan membangun kepercayaan, sementara ketahanan atau resilience memastikan kepercayaan tersebut tidak langsung hilang ketika terjadi gangguan," katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan tiga pilar transformasi digital Kemkomdigi, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.
Ketiganya menempatkan perluasan akses, penciptaan nilai tambah ekonomi, serta pelindungan masyarakat sebagai bagian yang saling berkaitan.
Untuk memperkuat ketahanan tersebut, Kemkomdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan menjalankan tiga agenda bersama, yaitu penerapan security by design dan resilience by design, penguatan koordinasi dan kesiapan menghadapi insiden siber, serta perluasan kapasitas keamanan digital hingga masyarakat dan pelaku usaha.
Kolaborasi itu melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah, industri, akademisi, serta masyarakat sesuai peran dan kewenangan masing-masing.
"Karena itu, kita membutuhkan pendekatan kolaboratif cyber governance yang menghubungkan kewenangan pemerintah, kemampuan teknologi industri, penelitian akademik, dan partisipasi masyarakat," pungkasnya.
Siaran Pers No. 241/HM-KKD/10/2026
Kamis, 29 Oktober 2026