Satu Data Indonesia, Meutya Hafid: Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Data ke Pemerintah
Satu Data Indonesia, Meutya Hafid: Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Data ke Pemerintah
komdigi.go.id
Kamis, 05 November 2026 - 18:40
Kategori Siaran Pers

Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik. Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan dengan baik.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026).

Menurut Meutya, selama ini proses administrasi yang mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat dan berulang kali menyampaikan data dapat menimbulkan beban waktu maupun tenaga. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses administrasi yang sama.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama. Dengan mekanisme tersebut, data dari satu instansi dapat dimanfaatkan instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Meutya menjelaskan pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses. Keterlacakan penggunaan data juga harus dipastikan agar setiap pemanfaatan informasi dapat dipertanggungjawabkan.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.

Kemkomdigi mendukung kebutuhan tersebut melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ketiganya menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung secara terintegrasi.

Meutya menegaskan, penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu saling menguatkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya. Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Di sisi lain, kemudahan pertukaran data tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat. Meutya menyatakan pemerintah perlu memastikan pengendalian pemanfaatan data melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.

“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.

Meutya juga menekankan bahwa keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip 'data remains at source', yakni setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya masing-masing.

Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan dengan mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan data dari instansi asal. Setiap instansi juga perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.

Lebih lanjut, Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. Menurutnya, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari tersedianya infrastruktur maupun sistem yang saling terhubung, tetapi harus terlihat dari kemudahan layanan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login