Konsultasi Publik RKM Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission
Konsultasi Publik RKM Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission
komdigi.go.id
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:11
Kategori Pengumuman

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, telah ditetapkan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk kelompok alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Short Range Device, yang salah satu diantaranya yaitu wireless power transmission (WPT). Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menetapkan standar teknis perangkat wireless power transmission melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices.

Namun untuk memenuhi kebutuhan teknologi terbaru dan efisiensi yang lebih baik dalam penggunaan teknologi wireless power transmission diperlukan penambahan pita frekuensi radio sebagaimana direkomendasikan oleh International Telecommunication Union.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun kembali spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis untuk wireless power transmission, yang akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.

Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission ini, antara lain akan menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk wireless power transmission yaitu:
    1. 100–119 kHz;
    2. 119–135 kHz;
    3. 135–140 kHz;
    4. 140–148,5 kHz;
    5. 315–405 kHz;
    6. 1700–1800 kHz;
    7. 6765–6795 kHz; dan
    8. 13,553–13,567 MHz.
  2. standar teknis wireless power transmission yang harus dipenuhi antara lain:
    1. persyaratan catu daya;
    2. persyaratan radiasi non-pengion;
    3. persyaratan keselamatan listrik;
    4. persyaratan electromagnetic compatibility, yang terdiri dari:
      1. kekebalan; dan
      2. emisi;
    5. persyaratan frekuensi radio, yang terdiri dari:
      1. pita frekuensi radio;
      2. kuat medan;
      3. spurious emission pemancar; dan
      4. persyaratan antena;
  3. metode pengujian;
  4. ketentuan teknis operasional wireless power transmission;
  5. pencabutan ketentuan standar teknis wireless power transmission dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices.

Bahwa sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang para pemangku kepentingan, termasuk pabrikan, Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission dimaksud.

Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 22Desember 2024 dan disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, adis005@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.

 

Sisipan:

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login