Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan area lokal radio (radio local area network), yang akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) ini, antara lain akan menetapkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang para pemangku kepentingan, termasuk pabrikan, Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) dimaksud.
Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 22 Desember 2024 dan disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, adis005@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.
Sisipan: