Konsultasi Publik RKM Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Radio Local Area Network
Konsultasi Publik RKM Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Radio Local Area Network
komdigi.go.id
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:00
Kategori Pengumuman

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan area lokal radio (radio local area network), yang akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.

Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) ini, antara lain akan menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk kelompok alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan area lokal radio (radio local area network) yaitu:
    1. 2400–2483,5 MHz;
    2. 5150–5250 MHz;
    3. 5250–5350 MHz;
    4. 5725–5825 MHz;
    5. 5925–6425 MHz; dan
    6. 57–64 GHz.
  2. standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan area lokal radio (radio local area network):
    1. yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan 5 GHz;
    2. yang beroperasi pada pita frekuensi radio 6 GHz; dan
    3. yang beroperasi pada pita frekuensi radio 60 GHz.
  3. standar teknis yang harus dipenuhi antara lain:
    1. persyaratan catu daya;
    2. persyaratan keselamatan listrik;
    3. persyaratan electromagnetic compatibility, yang terdiri dari:
      1. kekebalan; dan
      2. emisi;
    4. persyaratan radiasi non-pengion;
    5. persyaratan frekuensi radio, yang terdiri dari:
      1. penggolongan penggunaan;
      2. frekuensi kerja dan channel bandwidth;
      3. antarmuka;
      4. antena;
      5. firmware;
      6. fitur mitigasi interferensi;
      7. RF output power;
      8. ouput power conducted;
      9. spurious emission;
      10. out of band emissions.
  4. metode pengujian; dan
  5. ketentuan teknis operasional.

Bahwa sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang para pemangku kepentingan, termasuk pabrikan, Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) dimaksud.

Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 22 Desember 2024 dan disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, adis005@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.

 

Sisipan:

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login