Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) yang meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan pedoman ini akan menjadi dasar hukum dan simbol komitmen bersama dan kolaborasi untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap hidup di tengah disrupsi digital.
“Ini satu tonggak penting yang terbaik yang bisa kita hasilkan. Semoga pedoman ini bisa memajukan lanskap ruang digital dengan menjaga informasi sehat tetap bisa eksis, jurnalis berkualitas bisa dominan dan mewarnai jagat digital di Indonesia,” ungkapnya dalam Peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (10/03/2025).
Pedoman itu merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 untuk menciptakan ekosistem dengan berbagi tanggung jawab antara perusahaan pers menghadirkan konten-konten yang berkualitas di tengah disrupsi digital dengan perusahaan platform digital untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas.
“Perjalanan kita cukup panjang untuk membahas selama lebih dari tiga tahun, dan kita sudah mendapatkan satu kesepemahaman tentang bagaimana Perpres bisa dilakukan secara konkret dalam wujud B2B (business to business) nantinya,” jelas Nezar Patria.
Menurut Nezar Patria, Kementerian Komdigi mengharapkan komitmen yang kuat baik perusahan platform digital dan perusahaan media. Dan ia berharap pedoman akan menjadi panduan kolaborasi yang kuat dan adil antara platform digital dan penerbit pers atau publisher. Terutama, dalam memenuhi tanggung jawab bersama menciptakan ruang digital yang sehat.
“Tentu saja itu dilandasi kerja sama dan share responsibility terhadap ruang digital saat ini dimana information disorder menjadi ancaman yang sangat serius bagi iklim komunikasi manusia di abad 21,” tegasnya.
Siaran Pers No. 43/HM-KKD/03/2025
Senin, 10 Maret 2025