Konsultasi Publik RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz
komdigi.go.id
Kamis, 15 Mei 2025 - 10:00
Kategori Siaran Pers

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz. 

Kondisi konektivitas broadband Indonesia hingga saat ini masih sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain, bahkan hanya untuk lingkup ASEAN baik dalam hal akses (penetrasi) maupun kualitas (kecepatan). Khususnya untuk kecepatan unduh mobile broadband, Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 10 negara ASEAN dengan kecepatan 40,37 Mbps (Ookla, Maret 2025). 

Tambahan pita frekuensi radio untuk mobile broadband sangat dibutuhkan Indonesia selain untuk meningkatkan daya saing bangsa, juga untuk meningkatkan pengalaman internet yang lebih baik. Dalam mendukung kebutuhan pita frekuensi radio tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital rencananya akan menyiapkan pita frekuensi radio 2,6 GHz. 

Pita frekuensi radio 2,6 GHz merupakan salah satu pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas dengan bandwidth yang tersedia sebanyak 190 MHz. Selanjutnya pita frekuensi radio 2,6 GHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak ke-2 secara global. Diharapkan dampak dari penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk 4G/5G dapat menghadirkan konektivitas broadband yang lebih berkualitas. 

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dimaksud disusun dalam rangka mendukung upaya peningkatan kualitas internet pitalebar (broadband) dengan indikator kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband) yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam RPJMN Tahun 2025-2029, yakni target kecepatan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) tahun 2029 adalah sebesar 100 Mbps. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mengatur hal-hal sebagai berikut: 

  1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz pada rentang 2500-2690 MHz dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; 

  2. Hak penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz diberikan dalam bentuk izin pita frekuensi radio (IPFR) dengan wilayah layanan nasional; 

  3. Hak kepada pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT seperti 4G/5G; 

  4. Kewajiban pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

  5. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz,  dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 26 Mei 2025. 

Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat wija002@komdigi.go.id, leon005@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan siti023@komdigi.go.id

 

RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz  bisa diunduh di sini 

 

Siaran Pers No. 87/HM-KKD/05/2025

Kamis, 15 Mei 2025

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login