Dalam rangka akselerasi pengembangan dan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (KA) yang inklusif, berkelanjutan, aman dan bertanggung jawab, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.
Buku Putih Peta Jalan KA Nasional merupakan merupakan hasil keluaran dari Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang beranggotakan 443 orang dan terdiri dari gabungan Pemerintahan, Akademisi, Industri, Komunitas/Masyarakat, dan Media.
Adapun bersamaan dengan hal tersebut, Komdigi juga telah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan/regulasi yang akan ditempuh dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia.
Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial dimaksud untuk mendapat tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait untuk memperkaya materi Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, sehingga dihasilkan kajian komprehensif dan akurat untuk mendukung Kecerdasan Artifisial di Indonesia.
Tanggapan terhadap Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial dapat disampaikan melalui email kerjal.aikita@mail.komdigi.go.id sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025. Dokumen dapat diunduh melalui tautan ini yang terdiri dari:
Siaran Pers No. 151/HM-KKD/08/2025
Jumat, 8 Agustus 2025