Menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengamanatkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa masing-masing sektor diatur dalam bentuk Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga, Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa).
Berdasarkan Pasal 551 huruf a PP 28/2025, peraturan pelaksanaan dari PP 28/2025 dalam bentuk Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga wajib ditetapkan paling lama empat bulan sejak PP 28/2025 diundangkan pada tanggal 5 Juni 2025 sehingga Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga wajib ditetapkan paling lama pada tanggal 5 Oktober 2025.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum diundangkan, perlu dilakukan Konsultasi Publik terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa.
Oleh karena itu, Kemkomdigi melakukan Konsultasi Publik terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa mulai dari tanggal 8 s.d. 22 September 2025.
Adapun substansi pengaturan RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa antara lain sebagai berikut:
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dapat disampaikan melalui email jdihkemkominfo@mail.komdigi.go.id.
Materi RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dapat diunduh pada tautan https://s.komdigi.go.id/3BOz9
Siaran Pers No. 163/HM-KKD/09/2025
Senin, 8 September 2025