Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital berperan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perangkat telekomunikasi dan digital melalui proses pengujian perangkat yang berstandar internasional.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital juga berperan aktif dalam menjaga lalu lintas ekspor dan impor perangkat telekomunikasi dan perangkat digital yang keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia dengan memastikan bahwa perangkat yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, dan/atau digunakan telah sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dimaksud disusun sebagai upaya mendukung percepatan transformasi digital melalui pengujian dan sertifikasi yang sesuai dengan standar internasional, memastikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital tidak menimbulkan potensi bahaya, dan tidak menimbulkan interferensi yang dapat mengganggu layanan telekomunikasi di Indonesia.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital, Kemkomdigi membuka konsultasi publik sampai dengan Jumat, 19 September 2025.
Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat email tu.rowai@komdigi.go.id
Draft RPM Organisasi dan Tata Kelola Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital dapat diunduh pada tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1nmM_IDmbLFGD5eemrXJ19zDXo4Z8Gu67/view?usp=sharing
Siaran Pers No. 166/HM-KKD/09/2025
Jumat, 12 September 2025