Konsultasi Publik RPM tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
komdigi.go.id
Jumat, 12 September 2025 - 16:00
Kategori Siaran Pers

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Balai Besar Pengujian;
  2. pelaksanaan manajemen layanan dan mutu untuk pengujian dan kalibrasi alat ukur pengujian, serta penyelenggaraan uji profisiensi untuk pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital;
  3. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, dan pemeliharaan laboratorium pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital;
  4. pelaksanaan laboratorium rujukan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital;
  5. pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
  6. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, tata usaha, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, sistem dan data informasi, dukungan kehumasan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital berperan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perangkat telekomunikasi dan digital melalui proses pengujian perangkat yang berstandar internasional.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital juga berperan aktif dalam menjaga lalu lintas ekspor dan impor perangkat telekomunikasi dan perangkat digital yang keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia dengan memastikan bahwa perangkat yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, dan/atau digunakan telah sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dimaksud disusun sebagai upaya mendukung percepatan transformasi digital melalui pengujian dan sertifikasi yang sesuai dengan standar internasional, memastikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital tidak menimbulkan potensi bahaya, dan tidak menimbulkan interferensi yang dapat mengganggu layanan telekomunikasi di Indonesia.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital, Kemkomdigi membuka konsultasi publik sampai dengan Jumat, 19 September 2025.

Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat email tu.rowai@komdigi.go.id

Draft RPM Organisasi dan Tata Kelola Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital dapat diunduh pada tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1nmM_IDmbLFGD5eemrXJ19zDXo4Z8Gu67/view?usp=sharing 

Siaran Pers No. 166/HM-KKD/09/2025
Jumat, 12 September 2025

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login