Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengundang partisipasi publik dalam konsultasi atas dokumen Call for Information (CFI) Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) di pita frekuensi 2 GHz.
Kajian ini disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Konsultasi ini bertujuan untuk menjaring masukan, data, dan praktik terbaik dari para pemangku kepentingan mengenai pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz bagi pengembangan layanan komunikasi berbasis satelit dan udara.
Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa menara BTS, sementara teknologi A2G memungkinkan komunikasi langsung antara pesawat dengan jaringan darat.
Kedua teknologi ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital di wilayah terpencil, perbatasan, perairan, dan jalur udara Indonesia.
Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029 yang mendukung sasaran RPJMN 2025–2029.
Pemanfaatan pita 2 GHz untuk NTN-D2D dan A2G diharapkan dapat memperkuat konektivitas nasional, menjaga ketahanan komunikasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital sesuai visi Indonesia Emas 2045.
Dokumen Call for Information (CFI) ini membahas potensi pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk pengembangan dua teknologi strategis: Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G).
NTN-D2D memungkinkan konektivitas langsung antara ponsel dan satelit, sedangkan A2G memungkinkan komunikasi langsung antara pesawat dan jaringan darat.
Kajian ini menyoroti peran kedua teknologi tersebut dalam memperluas jangkauan digital Indonesia, memperkuat komunikasi transportasi udara, dan mendukung layanan darurat serta konektivitas di wilayah terpencil.
Melalui proses konsultasi publik ini, Kemkomdigi membuka ruang bagi operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri penerbangan, produsen perangkat, asosiasi, akademisi, dan masyarakat luas untuk menyampaikan pandangan terkait peluang teknis, kebutuhan spektrum, model bisnis, dan kebijakan pendukung.
Masukan dapat dikirim melalui surat elektronik ke sat-ins@postel.go.id dan orsat@infradig.komdigi.go.id dengan batas waktu penyampaian tanggapan 9 November 2025.
Dokumen kajian dapat diunduh pada tautan https://s.komdigi.go.id/NTND2DdanATG.