Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dinyatakan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksud berupa pengalokasian pita frekuensi radio untuk berbagai jenis dinas radio yang saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tetang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Dalam rangka menyesuaikan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio Indonesia dengan arah kebijakan nasional di sektor telekomunikasi dan perkembangan teknologi global serta dalam rangka penyelarasan dengan perubahan Radio Regulations edisi tahun 2024 sebagai hasil World Radiocommunication Conference yang telah diselenggarakan di Dubai pada tahun 2023 (“WRC-23”) oleh International Telecommunication Union (“ITU”), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia perlu diganti.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini akan mengatur ketentuan terkait alokasi spektrum frekuensi radio yang pada pokoknya sebagai berikut:
tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia yang terdiri dari:
tabel alokasi spektrum frekuensi radio;
catatan kaki internasional;
catatan kaki Indonesia;
penjatahan kanal frekuensi radio dinas maritim untuk radiotelefoni stasiun radio pantai di wilayah Indonesia;
penjatahan kanal frekuensi radio dinas bergerak penerbangan untuk Indonesia;
penggolongan spektrum frekuensi radio menjadi 9 (sembilan) rentang frekuensi radio;
pengategorian dinas radio dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio;
ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk dinas keselamatan;
ketentuan mengenai penambahan stasiun bumi untuk keperluan gerbang (gateway) dan stasiun bumi telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command (TT&C)) yang menggunakan pita frekuensi radio 3400–3700 MHz;
penambahan, penghapusan, dan/atau pengubahan alokasi dinas radio dalam pita frekuensi radio tertentu berdasarkan hasil WRC-23;
penambahan, penghapusan, dan/atau pembaruan catatan kaki Indonesia untuk menyesuaikan dengan kepentingan nasional;
penyelarasan terminologi dengan ITU Radio Regulations edisi 2024, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional;
mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
ketentuan mengenai pita frekuensi radio 300 MHz dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1351);
ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 626); dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092).
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Januari 2026 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat amal002@komdigi.go.id, fadz002@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan lign001@komdigi.go.id.