Konsultasi Publik RPM Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
komdigi.go.id
Rabu, 07 Januari 2026 - 17:57
Kategori Siaran Pers

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 6, Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (10), Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak perlu menyusun Rancangan Peraturan Menteri. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dimaksud mengatur hal sebagai berikut:  

 

BAB I Ketentuan Umum yaitu: 

  1. Definisi umum yang berisi terminologi-terminologi pengaturan dalam batang tubuh RPM; dan 

  2. Ruang lingkup RPM yang meliputi: 

  • Informasi batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur; 

  • Penilaian Profil Risiko Produk, Layanan, dan Fitur; dan 

  • Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak. 

BAB II tentang Informasi Batasan Minimum Usia Anak Yang Dapat Menggunakan Produk, Layanan, Dan Fitur yaitu: 

  1. Batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik 

  2. (PSE); dan 

  3. Kewajiban PSE untuk melakukan penilaian mandiri dalam memastikan bahwa Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan sesuai dengan batasan minimum usia dan rentang usia anak. 

BAB III Penilaian Profil Risiko Produk, Layanan, dan Fitur yaitu: 

  1. Kewajiban PSE melakukan penilaian tingkat risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh PSE;

  2. Indikator penilaian risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh PSE; dan 

  3. Mekanisme verifikasi hasil penilaian mandiri yang dilakukan PSE.

BAB IV Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak yaitu: 

  1. Pengawasan umum; 

  2. Pemantauan dan/atau Penelusuran; 

  3. Laporan atau Aduan; 

  4. Pemeriksaan Pendahuluan; dan 

  5. Pemeriksaan Lanjutan. 

BAB V Sanksi Administratif yaitu: 

  1. Ketentuan sanksi administratif; dan 

  2. Keberlakuan dan Penyampaian Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif. 

BAB VI Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan Atau Tindakan Administratif yaitu: 

  1. Upaya pengajuan keberatan oleh PSE yang dikenakan sanksi administratif; 

  2. Mekanisme penyelesaian keberatan atas sanksi administratif; 

  3. Upaya pengajuan banding administratif oleh PSE atas keputusan sanksi administratif; 

BAB VII Ketentuan Peralihan; dan 

 

BAB VIII Ketentuan Penutup. 

  

Untuk penyempurnaan dan memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Januari s.d 16 Januari  2026 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat hkaptika@komdigi.go.id.

Dokumen Konsultasi Publik RPM tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dapat diunduh pada tautan ini. 

 

Baca lebih lanjut di komdigi.go.id
< Kembali Ke Halaman Login